News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak-anak Selama Tiga Tahun, Kini Korban Mencapai 21 Orang

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Tindakan pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi, kini dilakukan oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana di Kecamatan Batang, Jawa Tengah.

Kemudian termasuk dari keterangan tersangka akan kita dalami, kami juga memaksimalkan untuk penanganan korban yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan," jelasnya.

Dari 12 korban yang melapor barusan, ada beberapa yang di tetangga desa kemudian hampir semuanya itu masih dalam satu area, satu desa dengan pelaku.

"Dari keterangan para korban mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Berkaca Kasus Penculikan Malika, Pakar Usul Kemenkumham dan Polri Pajang Foto Pelaku Pencabulan Anak

Posko aduan pun masih dibuka, sehingga para orangtua yang anaknya menjadi korban jangan takut untuk melaporkan.

"Kita sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau himbauan kepada warga untuk menyampaikan agar putar putri yang disekitar rumah tersangka ini ditanya siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban," pungkasnya.(din)

Sudah Ditangkap

Tidak membutuhkan waktu lama seusai pelaporan, jajaran tim Satreskrim Polres Batang menangkap oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan sodomi, Kamis (5/1/2023).

Pelaku ditangkap di rumah neneknya yang masih berada di wilayah Kabupaten Batang.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kami amankan."

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini