TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota kepolisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.
Aiptu AR diamankan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
Sebelumnya, istri Aiptu AR, MH melaporkan suaminya atas tindakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekerasan seksual, serta penyalahgunaan Narkotika.
MH melaporkan Aiptu AR karena merasa suaminya memiliki perilaku menyimpang.
AR diketahui menjual istrinya ke teman-temannya yang diketahui sesama anggota kepolisian.
Bahkan, MH menyebut, AR sengaja menjual dirinya.
Baca juga: Tak Hanya Jual Istri ke Rekan Sesama Polisi, Aiptu AR Disebut Kerap Konsumsi Narkoba
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata, perubahan sikap suaminya terjadi pada tahun 2011 silam.
Mengutip TribunJatim.com, MH pernah diajak menenggak minuman keras.
MH pun mengaku pernah diajak untuk mengonsumsi narkoba bersama suaminya.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," kata Yongky Yolies Nata, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Berpangkat Kombes Terkait Narkoba di Jakarta Utara
Lalu, pada tahun 2015, AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumahnya.
Sebelum memasukkan laki-laki itu, AR mencekoki istrinya dengan sabu-sabu hingga istrinya dalam keadaan setengah sadar.
Setelahnya, AR memasukkan laki-laki tersebut, dan menyuruhnya meniduri istrinya.
AR juga merekam ketika istrinya dan laki-laki yang dibawanya sedang bersetubuh.