News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Berusia 60 Tahun di Tuban Digerebek Warga Saat Cabuli Bocah SD dalam Toilet Bank Kredit Desa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua kakek pelaku pencabulan bocah SD saat diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin (9/1/2023)

Laporan Wartawan Surya M Sudarsono

TRIBUNNEWS, TUBAN -Bocah kelas 3 SD berinisial SA (11), warga  Kecamatan Jatirogo, Tuban menjadi korban pencabulan 2 orang kakek-kakek.

Pelakunya adalah  J (60) dan S (68).

Kasat Reskrim Polres Tuban  AKP M Gananta menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.

Saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.

Baca juga: Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

"Korban dicabuli empat kali oleh J," ungkap Gananta.

Perwira pertama itu menyatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap J dan korban diminta keterangan ternyata ada pelaku lain juga, yaitu S.

Menurut keterangan S, ia mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus menginap dalam penjara di Mapolres Tuban.

"Sudah kami tahan kedua pelaku, modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," pungkas Gananta.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bocah SD di Tuban Jadi Korban Dua Kakek Cabul, Pakai Modus Iming-iming Uang, Ini Pengakuan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini