TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 2023.
Besaran UMK untuk Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 2023 sudah ditetapkan sejak Rabu (7/12/2022), yaitu Rp 3.236.848.
Jumlah tersebut naik sebesar 9,26 persen atau sekitar Rp 274.356 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Pada 2022, UMK Morowali dipatok Rp 2.962.492.
Dengan perubahan ini, UMK Morowali 2023 menempati presentase kenaikan tertinggi di Sulawesi Tengah, seperti yang dikutip dari Tribun Palu.
Penghitungan kenaikan upah pekerja di Kabupaten Morowali tahun 2023 yang disahkan oleh Bupati Morowali Drs Taslim.
Hal ini mengacu pada perhitungan penyesuaian upah minimun serta jumlah inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali selama periode 2022.
Kenaikan Upah Minimum untuk Kabupaten Morowali mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
2021: Rp 2.303.71
2022: Rp 2.390.739
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di Provinsi Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.566.281 naik sebesar 7,29 persen
- UMK Donggala dari Rp 2.338.844 menjadi Rp 2.594.454 naik sebesar 8,52 persen
- UMK Banggai Kepulauan Rp 2.325.749 menjadi Rp 2.587.999 naik sebesar 8,25 persen
- UMK Tolitoli Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Sigi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Laut Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Tojo Una-una Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
(Tribunnews.com/Namira Yunia)
Simak berita lainnya terkait Upah Minimun Pekerja 2022