TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023.
Kenaikan UMK untuk Kabupaten Banggai 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).
Usai pemerintah pusat menggelar rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim, pakar ekonomi yakni rektor Untika Luwuk Taufik Bidullah.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
Serta dihadiri pula sejumlah serikat pekerja seperti FSPTSI, SBSI, dan asosiasi pengusaha di Luwuk Banggai seperti APBMI, APINDO, dan KADIN.
Adapun penetapan besaran UMK Banggai 2023 yakni sebesar Rp 2.566.281 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,29 persen atau sekitar Rp 174.366 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Di mana UMK Kabupaten Banggai tahun 2022 hanya berada dikisaran Rp 2.391.955, seperti yang dikutip dari Tribun Palu.
Penghitungan kenaikan upah pekerja ditahun ini mengacu berdasarkan perhitungan penyesuaian upah minimun yang disesuaikan dengan jumlah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya yang ada di Kabupaten Banggai.
Meski kenaikan upah UMK kabupaten Banggai berada di bawah UMP Sulawesi Tengah yakni sebesar Rp 2.599.546, namun menurut Bupati Banggai jumlah upah di wilayahnya saat ini sudah sangat membantu para pekerja di daerah Banggai.
Sama seperti daerah lainnya yang ada di Sulawesi Tengah, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Banggai 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
2021: Rp 2.303.711
2022: Rp 2.390.739
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan sebagai acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.