TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten/Kota Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Kabupaten Sikka tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi NTT.
Jumlah UMK naik sebesar Rp 148.994 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 1.975.000.
Dengan demikian, UMK di Sikka tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.
Informasi tersebut disampaikan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador.
"Untuk di Kabupaten Sikka UMK-nya mengikuti pemerintah provinsi. Jadi, tahun 2022 UMP di NTT Rp 1.975.000 dan di Sikka juga sama," kata Valerianus dikutip dari TribunFlores.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sumba Timur, NTT 2023: Naik Jadi Rp 2.123.994
Penetapan upah minimum tersebut berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial baik swasta maupun pemerintah.
Valerianus menjelaskan, pihaknya sampai sekarang belum bisa menetapkan UMK karena di Sikka belum ada perusahaan-perusahaan besar.
Namun ia mengatakan, ke depannya pemerintah masih terus melakukan pengkajian.
"Di Sikka mungkin belum ada perusahaan besar. Kalau ada pun hanya kantor cabang. Tetapi kami masih melakukan pengkajian," ujar Valerianus.
Kemudian, terkait penentuan UMK ini, pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk mendapatkan dokumen.
Data UMP NTT selama lima tahun terakhir:
UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000
UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000