News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023 : Rp 2.566.281

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023.

Mengutip dari Tribun Palu, kenaikan UMK untuk Kabupaten Poso 2023 sudah disahkan sejak Rabu (7/12/2022).

Dalam rapat Pembahasan dan Penetapan UMK yang digelar Bupati Poso dr Verna Gladies Merry Inkiriwang beserta dewan pengupahan, besaran upah minimun kabupaten Poso ditetapkan Rp 2.772.644 per bulan.

Jumlah tersebut naik 7,20 persen atau sekitar Rp 186.608 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.

UMK Kabupaten Poso tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.586.036.

Penghitungan kenaikan upah pekerja pada tahun ini mengacu berdasarkan perhitungan penyesuaian upah minimun yang disesuaikan dengan jumlah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya yang ada di Kabupaten Poso.

Dengan kebijakan baru tersebut kenaikan Upah Minimum 2023 untuk Kabupaten Poso sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Diharap kenaikkan upah ini dapat membuat buruh lebih sejahtera dan dapat menopang pengusaha agar tetap mendapat keuntungan.

UMP Sulawesi Tengah

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.

Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :

2018: Rp 1.965.232

2019: Rp 2.123.040

2020: Rp 2.303.711

2021: Rp 2.303.711

2022: Rp 2.390.739

Ilustrasi uang (freepik)

Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.

Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen

Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provensi di Sulteng:

- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen

- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen

- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen

- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen

- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen

- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen

- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.566.281 naik sebesar 7,29 persen

- UMK Donggala dari Rp 2.338.844 menjadi Rp 2.594.454 naik sebesar 8,52 persen

- UMK Banggai Kepulauan Rp 2.325.749 menjadi Rp 2.587.999 naik sebesar 8,25 persen

- UMK Tolitoli Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Sigi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Banggai Laut Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Tojo Una-una Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Simak berita terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini