TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Pasca mendengar kabar tersebut, sekelompok massa pro Lukas Enembe pun melakukan penyerangan.
Mereka menyerang Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura pada Selasa siang.
Sekelompok massa menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah.
Dalam video yang diterima Tribunnews.com, terlihat puluhan anggota Brimob berusaha mengondusifkan suasana dengan memberikan tembakan peringatan dan memukul mudur massa.
Dalam upaya mengondusifkan para massa, anggota Brimob juga terlihat menembakan gas air mata.
Kisruh itu sempat membuat jalan di sekitar Mako Brimob terganggu.
Meski demikian, dikutip dari Tribun-Papua.com, situasi di depan Brimob Kotaraja diketahui saat ini sudah kondusif.
Keluarga Bersikukuh Masuk Pangkalan TNI AU
Masih dikutip dari Tribun-Papua.com, pihak keluarga diketahui juga memaksa diri masuk ke Pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.
Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan bertemu Lukas Enembe.
Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.
Hingga saat ini keluarga masih mendesak pihak keamanan di depan pagar Pangkalan TNI AU untuk masuk.
Sementara, aparat keamanan menjaga ketat kawasan bandara.
Lukas Ditangkap KPK
Kabar penangkapan Lukas Enembe itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
KPK pun resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (TribunPapua.com/Putri Nurjannah)