TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AM (51), tersangka kasus perekaman celana dalam wanita di Bandung, Jawa Barat.
Selain merekam, tersangka juga menjual video hasil rekamannya ke media sosial dan telah mendapatkan uang sebesar Rp100 juta dari aksinya.
Total ada 2.980 video dan 397 foto yang direkam tersangka menggunakan kamera handphone selama satu tahun terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menegaskan tersangka AM tidak mengalami gangguan jiwa.
Meskipun tersangka memiliki kebiasaan yang aneh, namun tidak ada gejala gangguan jiwa pada tersangka.
Baca juga: Berdalih Ritual Ilmu Pengasihan, Warga di Gunungkidul Curi Celana Dalam Istri Tetangganya
Menurut Oliestha Ageng, tersangka memiliki fantasi yang liar sehingga dalam satu tahun dapat mengumpulkan banyak rekaman video celana dalam wanita.
"Tersangka itu dalam keadaan normal, waktu dimintai keterangan. Hanya saja dia punya fantasi yang terlalu liar," jelasnya pada Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan petugas dengan lancar.
"Normal aja, bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan," terangnya.
Oliestha Ageng menambahkan motif tersangka yakni untuk kesenangan pribadi pada awalnya.
Namun karena dorongan dari teman-temannya, tersangka menjual video rekamannya melalui media sosial.
"Awalnya untuk konsumsi pribadi aja," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Tulungagung Ketahuan Curi Celana Dalam Perempuan Berwarna Pink
Korban Laporkan Tersangka
Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisial NW (18) yang mengaku menjadi korban aksi perekaman celana dalam.