Kebanyakan aksinya dilakukan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.
Dari keterangan tersangka, aksi perekaman ini tidak hanya dilakukan di wilayah Cileunyi, namun berpindah-pindah tempat.
"Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas," ungkapnya pada Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Video yang sudah diedit kemudian dijual dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Selama melakukan aksinya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta.
"Ya sampai seratus juta, jadi setelah mengunggah ke Twitter para konsumen diarahkan ke grup Telegram kemudian transaksi di situ," ungkapnya.
Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Luthfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)