TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, kemarin Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Tepatnya Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Seorang tersangka lainnya dalam pusara kasus tersebut, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL) diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tidak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah penyimpanan uang tak wajar milik Lukas Enembe.
PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino judi.
Kronologi Penangkapan Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Melansir Tribun-Papua.com, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 waktu setempat saat sedang asyik menyantap papeda.
Terkait informasi penangkapan juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Lukas Enembe dari restoran langsung dibawa ke Mako Brimob.
Saat penangkapan kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan.
"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujar Kapolda.
Sementara itu setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsug dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dua Kali Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Baca juga: Sebagian Sekolah di Jayapura Diliburkan Antisipasi Kekacauan Setelah Penangkapan Lukas Enembe
Diketahui Lukas Enembe telah beberapa kali tak hadiri pemanggilan KPK.
Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Selanjutnya KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.
Sebab kerap mangkir dari panggilan. KPK bahkan menghampiri Lukas ke kediamannya di Jayapura. Turut bertolak juga ke sana, Ketua KPK Firli Bahuri.
Sempat juga, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan, kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura itu, Lukas nampak sehat.
Bentrokan
Pasca-penahanan Lukas Enembe bentrokan sipil dan petugas atau aparat kepolisian terjadi.
Kerusuhan terekam terjadi di Jalan Utama Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, massa pendukung Lukas Enembe menyerang polisi dengan batu dan anak panah.
Anak panah pun beterbangan ke udara.
Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Harta Kekayaan dan Perjalanan Kariernya
Tindakan anarkistis massa dengan mengancam menggunakan senjata tajam dan panah, membuat aparat keamanan melepaskan tembakan peringatakan yang kemudian tetap tidak diacuhkan.
Melansir Kompas.com, Massa saat itu mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura, sementara KPK sudah membawa terbang Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran ke Manado, Sulawesi Utara, untuk dilanjutkan ke Jakarta.
Akibatnya, Polisi melepaskan tembakan dan menyebabkan satu orang warga tewas.
"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Selain korban tewas, Benny mengonfirmasi ada dua orang lainnya terluka akibat terkena tembakan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Papua.com/Tribun Network/ham/ray/wly) (Kompas.com/ Dhias Suwandi)