TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua resmi dilakukan pada Kamis (12/1/2023) hari ini.
Pasalnya, kursi kepemimpinan di Provinsi Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe dicokok lembaga antirasuah itu setelah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Sementara Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Baca juga: Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Adapun Ridwan Rumasukun telah mengisi menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua pada 14 Oktober 2021.
Sebelumnya, Ridwan Rumasukun ditunjuk menjadi Plt Sekda Papua menggantikan Dance Yulian Flassy pada 28 Juni 2021.
Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Ridwan Rumasukun sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pertama pada periode laporan 1 Agustus 2016 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Saat itu, Ridwan Rumasukun melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 0 alias nol rupiah.
Setahun kemudian, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun melaporkan hartanya sebesar Rp 288.666.067.
Laporan ini terus berlanjut hingga saat ini atau sejak menjabat sebagai Sekda.
Berikut laporan harta kekayaan Ridwan Rumasukun dari tahun ke tahun: