News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus pengasuh pondok pesantren yang diduga lakukan tindakan asusila.

Diketahui, FM dilaporkan HA karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada ustadzah di Pondok Pesantren Al-Djalil 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.

Tindakan asusila tersebut diketahui salah satu santriwati yang mendengar ada suara perempuan di kamar FM saat jelang tengah malam.

Karena penasaran, santriwati tersebut mendobrak kamar FM dan menemukan FM tengah berduaan dengan ustazah.

Ilustrasi selingkuh (Istimewa)

Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Pemilik Travel, Kiwil Beri Klarifikasi: sebagai Rekan Kerja Aja

Ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke HA yang berbeda kamar dengan FM.

Ponpes Belum Terdaftar

Setelah ditelusuri, Ponpes Al-Djalil 2 ini belum terdaftar di lembaga pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Edy Sucipto.

"Kami cek di database kami, ternyata Al-Djalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Dikabarkan Akan Menggugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Merelakan Perkawinan Demi Kebenaran

Surya.co.id mewartakan, menurut Edy, ijin pendirian ponpes tersebut belum ada.

Jadi, ponpes tersebut tidak diakui negara.

"Izin pendirian pondoknya masih belum ada. Sehingga secara hukum belum diakui oleh negara," urai Edy.

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pondok pesantren tingkat kecamatan di Jember.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak asusila di lingkungan pendidikan Agama Islam.

"Karena tidak mungkin secara individu kami lakukan koordinasi secara door to door, sebab di Jember ada sekitar 710 lembaga ponpes yang terdaftar di Kantor Kemenag dan baru ada 546 yang memperpanjang perizinannya," paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember untuk mencegah adanya pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

"Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)(Surya.co.id, Imam Nawawi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini