TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, Selasa (18/1/2023).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul atas tuntutan tersebut.
Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Galau, Tak Konsisten!
Rosti beranggapan Putri Candrawati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Brigadir J.
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Rosti mengatakan tuntutan delapan terhadap Putri sangat tidak manusiawi.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Rosti: hati saya semakin hancur
Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.
Baca juga: Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh
Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.