News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Muda Terkait Video Syur, Kuasa Hukum FA: Klien Kami adalah Korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur- Berikut ini update kasus ketua DPRD PPU laporkan wanita muda terkait video syur. Kuasa hukum terlapor menegaskan kliennya adalah korban.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.

Ia juga mengatakan, kliennya tak tahu atas beredarnya video tersebut.

Baca juga: Video Asusila Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pemeran Wanita Ditahan karena Diduga Menyebarkan

Ilustrasi (ISTIMEWA)

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.

Zainul juga mengatakan bahwa kliennya dituduh secara tak manusiawi.

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ucap Zainul.

Pihak FA Mengadu ke Komnas Perempuan

Zainul menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, pihaknya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan

“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” jelas dia.

Siti juga mengatakan, pihak Komnas Perempuan berharap kepolisian juga mengusut pelaku yang lainnya.

Termasuk yang membuat dan menyebarkan video syur FA dan SMN.

“Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” jelas dia.

(Tribunnews.com, Renald/Igman Ibrahim)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini