TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor atau SMN laporkan wanita berinisial FA ke polisi.
SMN melaporkan FA atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Diketahui, FA dilaporkan SMN ketika video asusila keduanya tersebar di media sosial.
Kini, FA pun telah ditahan oleh piak berwenang dan dijadikan tersangka,
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan bahwa kliennya adalah korban.
Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta
"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar Zainul seperti yang diberitakan Wartakotalive.com.
Kejadian bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan hubungan seksual di kawasan Senayan, Jakarta.
Setelah itu, keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan pada September 2021 lalu.
Klien dari Zainul kemudian dibujuk dengan uang Rp1,5 juta agar mau berhubungan badan.
Zainul menambahkan, kliennya mau menuruti SMN karena keadaan ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
Keduanya kemudian menuju hotel dan melakukan hubungan suami istri.
Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba ada video mesum yang tersebar.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.
Ia juga mengatakan, kliennya tak tahu atas beredarnya video tersebut.
Baca juga: Video Asusila Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pemeran Wanita Ditahan karena Diduga Menyebarkan
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.
Zainul juga mengatakan bahwa kliennya dituduh secara tak manusiawi.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ucap Zainul.
Pihak FA Mengadu ke Komnas Perempuan
Zainul menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, pihaknya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan
“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” jelas dia.
Siti juga mengatakan, pihak Komnas Perempuan berharap kepolisian juga mengusut pelaku yang lainnya.
Termasuk yang membuat dan menyebarkan video syur FA dan SMN.
“Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” jelas dia.
(Tribunnews.com, Renald/Igman Ibrahim)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)