News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Brebes

9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi telah menangkap 7 dari 9 tersangka oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan. Mereka memeras keluarga pelaku agar kasus rudapaksa diselesaikan secara damai.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta uang ke keluarga pelaku agar kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak di bawah umur diselesaikan secara damai.

Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang terlibat.

Sementara 2 orang lagi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy meminta para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Kombes Iqbal menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tegasnya dikurip dari TribunMuria.com.

Identitas para tersangka yang sudah ditangkap yakni Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Dalam proses pemeriksaan terhadap 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.

LSM BPPI Memotong Uang Damai

Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini