TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- Polda Bangka Belitung memecat dua anggota karena penyimpangan seksual.
Dua oknum polisi tersebut, Bripda RFO dan Bripda RA diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Anggota Polsek Tebet, Begini Nasib Oknum Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Relawan Kawal Ambulans
"Dari hasil sidang pada Kamis (19/1/2023) yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Kamis (19/1/2023) malam.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.
Baca juga: Penyebab Eks Kasatlantas Dipecat hingga Ajukan Banding, Berawal dari Dugaan Pelecehan Istri Kapolres
Maladi mengimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra kepolisian.
Diakui Maladi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," tegas Maladi.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya.
Baca juga: 3 Anggota Polres Sabu Raijua NTT Dipecat, Ini Kasus yang Membelit Mereka
Tujuh Polisi Dipecat Karena Narkoba
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, sebanyak 7 anggota di Bangka Belitung dipecat bersamaan lantaran terbukti bersalah menggunakan narkoba.
Pemecatan tidak hormat (PTDH) itu langsung dipimpin Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Ketujuh anggota polisi dari Polda Babel yang dipecat adalah Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Pemecatan itu berdasar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan hukuman maksimal berupa PTDH.
Irjen Pol Yan Sultra lantas menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat.
Namun, menurutnya, keputusan ini telah dilaksanakan dengan proses yang panjang, penuh pertimbangan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Bahkan, menurut kapolda, kasus-kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum tersebut telah menjadi sorotan baik pimpinan Institusi Polri maupun masyarakat.
Baca juga: Kepala Sekolah Pelaku Pemukulan Siswi Akhirnya Dipecat, Korban Masih Trauma hingga Tak Masuk Sekolah
"Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang. Kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah," kata Yan, Senin (29/11/2022).
PTDH ini, diakuinya, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Yan juga mengatakan, keputusan itu menjadi menjadi salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana
Penulis: Nurhayati CC
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Polisi Polda Bangka Belitung Dipecat, Langgar Kode Etik Polri