TRIBUNNEWS.COM - Tim Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap Riki (26), pelaku pembunuhan istri dan anaknya, setelah kabur dari rumah pasca-kejadian.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, di rumah korban yang terletak di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Riki dilaporkan membunuh istrinya, Indah Wati (32), dan anak mereka yang berusia satu tahun.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Riki melarikan diri dan ditangkap pada Jumat malam di Batu Ampar, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa konferensi pers terkait kasus ini akan diadakan pada Senin, 2 Desember 2024.
"Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Saat ini proses penyelidikan terus berjalan," ujar Fauzan.
Penyidik masih mendalami motif dan kronologi pembunuhan.
Riki kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.
Kombes Pol Nyoman Merthadana dari Ditreskrimum Polda Babel mengungkapkan bahwa Riki telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi kita akan menggelar ekspos pada Senin mendatang," jelasnya.
Keluarga korban melaporkan kasus ini pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan Istri & Anak di Pangkalpinang, Mengapa Riki Langsung Dibawa ke RS?
Menurut keterangan keluarga, Riki tidak ada di rumah sejak penemuan jasad.
"Kami masih mencari keberadaan suami korban. Apakah dia pelaku atau saksi, kita belum tahu," ungkap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman.
Adik korban, Sudiri, menambahkan bahwa Riki tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering mencuri uang untuk membeli narkoba.