TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka yakni pemilik yayasan, Sudirman serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.
Sudirman dan Yusuf telah ditahan, sedangkan Yandi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut 5 fakta penyimpangan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur:
1. Terjadi Belasan Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur sebanyak 8 orang terdiri dari 3 anak-anak dan 5 dewasa.
Korban yang sudah dewasa dicabuli sejak kecil sehingga kasus penyimpangan seksual sudah terjadi bertahun-tahun.
Bahkan, tersangka Yusuf pernah menjadi korban pencabulan Sudirman selaku pemilik yayasan.
Yusuf kemudian melampiaskan dendamnya dengan mencabuli anak-anak di panti asuhan.
Baca juga: Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemeriksaan Tes Psikologi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan para tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Jadi (korban) dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ucapnya, Selasa (8/10/2024).
2. Modus Para Tersangka
Ketiga tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebelum terjadi aksi pencabulan.
Mereka menggunakan relasi kuasanya sebagai pemilik yayasan dan pengasuh panti asuhan agar korban takut.