TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fahim Mawardi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur tersebut.
Fahim Mawardi merupakan pengasuh Ponpes Syariah Al-Djalil 2 yang terlibat kasus asusila sejumlah santriwati.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menjelaskan proses praperadilan dapat ditempuh oleh siapa pun dan mengaku siap menghadapinya.
"Praperadilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," terangnya Jumat (20/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
Langkah yang diambil kuasa hukum Fahim Mawardi akan dihormati Polres Jember.
Menurut Hery Purnomo tidak perlu ada yang menghalangi upaya praperadilan karena termasuk hak hukum.
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti praperadilan," paparnya.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember terkait praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fahim Mawardi.
"Ada gugatan ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait praperadilan," pungkasnya.
Pra Peradilan Diajukan Kuasa Hukum Fahim Mawardi
Fahim Mawardi telah ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Alananto menilai pasal yang disangkakan ke kliennya terkesan sangat prematur dan ada upaya penahanan secara paksa.
Ia mengaku akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polres Jember, Jawa Timur kepada kliennya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, Fahim Mawardi langsung ditahan.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila di Pondok Pesantren Marak Terjadi, Kemenag Jatim Berikan Tips Pilih Ponpes