Meski demikian, siapa pun tidak boleh memberi intervensi, baik kepada korban maupun keluarganya.
"Tetapi lagi-lagi kita tidak boleh mengintervensi. Semua keputusan dikembalikan ke orang tua korban," tuturnya.
Apa Itu Disabilitas Intelektual?
Dalam sebuah penelitian yang dimuat Research in Developmental Disabilities, mengungkapkan, disabilitas intelektual dialami sekitar satu persen populasi di dunia.
Kondisi ini dua kali lebih banyak dialami anak-anak di negara berkembang dibanding negara maju.
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition, disabilitas intelektual terjadi pada periode tumbuh kembang si kecil.
Hal ini ditandai dengan adanya defisit (keterbatasan) fungsi intelektual maupun sosial anak.
Cirinya antara lain, keterlambatan dalam tumbuh kembang, memiliki masalah dalam berbicara, terlambat menguasai keterampilan dasar, kesulitan belajar.
Lalu sulit memahami perilaku dan konsekuensi, serta memiliki masalah perilaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Keluarga Korban Dugaan Penculikan Anak di Bone Tagih Janji Pelaku