Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Kusnali, tidak ada pemeluk agama Konghucu yang menjadi narapidana di Jawa Barat.
Sebab pemberian remisi keagamaan harus berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana.
Karena itulah tidak ada yang mendapat remisi tahun ini.
Baca juga: 26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Orang Langsung Bebas
"Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek, alias nihil," ujar Kusnali, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Jabar.
Kegiatan rutin tersebut, dapat menjadi acuan langkah ke depannya terkait pengawasan pemasyarakatan.
"Kami juga ada kegiatan bimbingan teknis, untuk penguatan kepada petugas termasuk ke warga binaan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada beberapa daerah di luar Jabar yang narapidananya mendapat remisi Imlek.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, total ada 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia, menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Pemberian remisi ini, kata Rika, merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," ujar Rika.
Baca juga: Dapat Remisi 6,5 Tahun, Irman Narapidana Kasus e-KTP dapat Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Barat Terbanyak
Rika mengatakan narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana.
Kemudian, Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.
Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
"Remisi khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi.
Pihaknya secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata dia.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang.
Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012,
Kemudian Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi di Jabar Tidak Ada yang Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek 2023