Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Nur Alia Lase dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nur Alia berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martins Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
Ia dinilai terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar dua juta rupiah yang sengaja ditinggalkan di rumahnya.
Nur Alia seharusnya responsif dengan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Anggota Majelis J Kristiadi, dalam Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungstioli
Gelizaman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022 lalu.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukkan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia.
Nur Alia sempat mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut, tapi diabaikan Gelizaman.
Nur Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan dan beberapa kali menghubungi Gelizaman melalui telepon dan whatsapp.
Nur Alia pun dijatuhkan sanksi dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2022).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua. Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
Sidang pemeriksaan perkara ini digelar secara virtual pada 27 Desember 2022.
Dua teradu lainnya yakni Endra Amri Polem dan Goozisokhi Zega dalam perkara ini direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.