TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sub Unit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan soal dugaan korban kejahatan pelaku serial killer supranatural, Wowon Cs, kemungkinan bertambah.
Diketahui dalam serial killer supranatural ini terdapat tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Wowon Erawan alias Aki (60) dan Solihin alias Duloh (63), serta M Dede Solehuddin yang juga merupakan korban keracunan di Bekasi.
Wowon Cs melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang, dan bisa mendatangkan kekayaan.
Mereka menyasar para Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai korbannya, termasuk dua TKW yakni Siti dan Farida yang tewas dihabisi pelaku setelah korban mempertanyakan nasib harta yang telah mereka serahkan.
Kini polisi tengah mencari kemungkinan adanya TKW yang menjadi korban kejahatan Wowon Cs lainnya.
Baca juga: Makam Halimah Korban Serial Killer Wowon Cs Dibongkar, Kain Kafan Ditemukan Utuh
"Kami juga masih mencari TKW-TKW yang lain yang masih belum ditemukan, dan alhamdulillah ada beberapa yang sudah ditemukan dan saat ini tengah dalam perjalanan ke Jakarta," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga saat memberikan keterangan di Mapolres Garut, Selasa (24/1/2023), melansir TribunJabar.id.
"Kemungkinan korban bertambah, kami berharap tidak. Namun kami terus mencari, karena ini adalah misi kemanusiaan," ungkapnya lagi.
Selanjutnya, AKB Indrawienny menyebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari keluarga Siti Fatimah di Garut.
Saksi-saksi tersebut menurutnya akan dimintai keterangan langsung di Polda Metro Jaya.
Cerita Hana, Korban Investasi Bodong Wowon Cs, Disebut Dapat Iming-iming Bunga Besar Bisa Beli Tanah
Wowon Cs diketahui juga telah melakukan kejahatan berupa penipuan berkedok investasi bodong.
Hana, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi termasuk yang menjadi korbannya.
Uang Hana raib, setelah masuk dalam perangkap Wowon Erawan alias Aki (60) dan Solihin alias Duloh (63), serta M Dede Solehuddin.
Seperti halnya para korban lain, Hana disebutkan telah merugi hingga puluhan juta.