TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi penangkapan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur terjadi pada Senin (12/12/2022).
M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
M Samanhudi Anwar diduga kuat menjadi otak aksi perampokan tersebut.
Berdasarkan informasi, M Samanhudi Anwar telah dilakukan pengintaian selama dua bulan.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan Samanhudi Anwar?
Petugas dikabarkan sempat kehilangan jejak Samanhudi Anwar di tengah proses pengintaian pada Kamis (26/1/2023).
Sehingga, petugas terpaksa menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.
Samanhudi Anwar kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar.
Tersangka akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat, dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, membenarkan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang berolahraga.
"Futsal (lokasi penangkapan)" ujarnya, Jumat.
Menurut Lintar, selama proses penangkapan, Samanhudi menunjukkan sikap dan perilaku yang kooperatif.