News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Diduga Lecehkan Mertua, Polisi Minta Istri Pelaku Melapor

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023) (kiri). Prosesi pemakaman siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan, EJR (14), Selasa (24/1/2023) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Nanang Trihartanto (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP, EJR (14), di Sukoharjo, Jawa Tengah, muncul wanita yang mengaku sebagai istrinya, N.

N membeberkan tabiat buruk Nanang yang membuatnya kabur ke Kalimantan.

Menurut N, Nanang kerap mengancam dirinya.

Tak hanya itu, N menyebut Nanang sering melakukan penganiayaan dan memaksanya menjual diri.

Tersangka yang bekerja sebagai manusia silver itu juga pernah menganiaya anaknya dan melakukan pelecehan ke ibu N.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meminta N untuk segera membuat laporan jika hal yang diungkapkannya benar.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Pernah Sekap Mertuanya, Kemudian Dicabuli

"Kalau bisa komunikasi istrinya suruh lapor ke kita atau gimana. Yang bersangkutan ngomong ke media belum ke kita," terangnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Petugas akan mendalami pengakuan dari N dan menyelidiki video penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku.

"Kalau ada informasi seperti itu nanti kita dalami. Diinfokan ke kita," sambungnya.

Hingga saat ini, Wahyu Nugroho belum ada laporan masuk terkait kasus penganiayaan dan pelecehan yang diduga dilakukan Nanang.

"Sementara belum ada. Itu kan dari istrinya. Karena kan menurut informasi istrinya di Kalimantan," tambahnya.

Wahyu Nugroho menjelaskan kasus ini dapat dilaporkan ke petugas yang sesuai lokasi kejadian perkara.

"Idealnya kejadian disekapnya di wilayah Sukoharjo, (berarti) laporannya ke sini," pungkasnya.

Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat

Tabiat Buruk Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo

Selain terlibat kasus pembunuhan di Sukoharjo, Nanang Trihartanto terancam dilaporkan istrinya karena kasus penganiayaan. 

Istri Nanang berinisial N mengaku sering dianiaya dan dipaksa menjual diri dengan sejumlah ancaman.

Nanang juga pernah menganiaya anaknya dan melakukan pelecehan ke ibu mertua.

Pelaku pembunuhan berinisial NTH (21) yang tega membunuh gadis berusia 15 tahun di Sukoharjo karena belum puas usai berkencan dengan korban di kamar kos, Senin (23/1/2023) (TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki)

Menurut N, ibunya pernah disekap selama tiga hari dan dilecehkan.

"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," paparnya dikutip dari TribunSolo.com.

Hal ini yang membuat N kabur ke Kalimantan.

Kasus kekerasan dan pelecehan belum dilaporkan ke polisi karena terkendala lokasi dan keadaan ibu kandung N.

"Ibu saya mau buat laporan, tapi tidak bisa karena mau ngomong ke kepolisian bingung. Bapak juga sama," ungkap N.

Saat ini, N sedang hamil 5 bulan dan ingin segera pulang ke Sukoharjo untuk bertemu keluarga.

Baca juga: Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak

Ia juga ingin pulang untuk membuat laporan ke Mapolres Sukoharjo terkait kasus penganiayaan dan pelecehan yang sudah dilakukan Nanang.

"Saya pribadi pengin pulang ke Jawa soalnya orang tua nyariin saya terus. Nggih (ya) jadi semua sudah bilang saya suruh pulang sudah aman," imbuhnya. 

Sosok Nanang Trihartanto

AKBP Wahyu Nugroho mengatakan dalam kasus pembunuhan EJR, tidak ada jaringan prostitusi online karena pelaku dan korban terhubung tanpa perantara.

Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban ditinggal di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Sebelum terlibat kasus pembunuhan, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian motor pada tahun 2020.

Saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku bekerja sebagai manusia silver.

Baca juga: Pengakuan Pihak Sekolah di Sukoharjo Setelah Siswinya Ditemukan Terbunuh, Korban Dikenal Baik

Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.

"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.

Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.

Ilustrasi pembunuhan. Siswi SMP di Sukoharjo dibunuh seorang residivis (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kronologi Kejadian

AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.

Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin memakai jasanya.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho. 

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.

Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam kesatu," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU

Korban Ditemukan Meninggal

AKBP Wahyu mengatakan saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, bungkus rokok, dan lip cream hitam.

Polisi juga langsung memeriksa CCTV disekitar TKP untuk proses penyelidikan.

Jasad korban juga telah diautopsi di RS Moewardi, Solo dan terdapat luka tusuk di leher yang mengakibatkan korban meninggal.

"Hasil sementara ada luka tusuk benda tajam 2 titik sejajar di leher dan dada."

"Seperti garpu tapi hanya 2 titik. Kemungkinan yang membuat meninggal yang di leher," ungkapnya, Selasa, masih dari TribunSolo.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini