News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Pengemudi Audi Hitam Masuk DPO dan Diminta Menyerahkan Diri, Resmi jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan). Pengemudi Audi hitam ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari dan masuk DPO.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Audi berwarna hitam sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) atau 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan petugas telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.com.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka sedang dilakukan setelah ada upaya melarikan diri.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Selvi Adalah Audi Hitam, Pengemudi Dicari

Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," tandasnya.

Tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri karena perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," pungkasnya.

Apabila tersangka masih melarikan diri dan menghindari proses hukum, akan ada tindakan tegas dan memperberat hukuman tersangka Sugeng.

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," katanya.

Alasan Pengemudi Audi jadi Tersangka

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Baca juga: Pengakuan Sopir dan Penumpang Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Bantah Polisi

Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan memantau rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," paparnya.

Plat kendaraan yang palsu juga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalam penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi Alhamdullilah bisa diungkap semuanya," sambungnya.

Sebelumnya, ada empat kendaraan yang dicurigai menabrak korban hingga meninggal yakni kendaraan patroli lalu lintas, kemudian Fortuner, Audi hitam, dan angkutan umum (angkot).

Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Kuasa Hukum Keluarga Korban sempat Bantah Pernyataan Polisi

Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.

Dalam keteranganya Polres Cianjur menjelaskan mobil yang menabrak korban merupakan mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.

Namun pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban yang menyebut mobil yang menabrak adalah Toyota Innova hitam, salah satu mobil yang ikut iring-iringan polisi.

Meski terdapat dua versi, kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi tetap pada pernyataannya dan menjelaskan mobil yang melakukan tabrak lari diduga mobil aparat yang sedang menuju TKP pembunuhan Wowon.

Baca juga: Teka-teki Mobil yang Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Audi Hitam hingga Innova Ada di TKP Wowon Cs

"Mobil yang kita curigai itu tergabung dalam rangkaian rombongan polisi yang menuju ke lokasi TKP pembunuhan berantai Wowon Kecamatan Ciranjang, pada Jumat (20/1/2023) lalu," ujarnya, Kamis (26/1/2023), dikutip dari TribunJabar.com.

Ia meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa kedua mobil tersebut agar kasus meninggalnya Selvi dapat cepat diselesaikan.

"Kan sudah jelas, kepolisian sudah menyebutkan jenis dan nopol kendaraannya mobil jenis Audi."

"Tinggal selidiki saja ke Regident apakah nomor kendaraan yang digunakan sedan Audi warna hitam ini palsu atau bukan peruntukan untuk kendaraan jenis sedan," sambungnya.

Menurutnya, mobil Toyota hitam yang dicurigai sebagai penabrak korban dapat dicek di labfor untuk memastikan ada atau tidaknya bekas tabrakan.

"Mobil Toyota Kijang Innova yang juga diduga penabrak korban bisa dilakukan pemeriksaan oleh labfor dengan goresan yang ada pada body mobil tersebut," imbuhnya.

Yudi Junadi menegaskan kecurigaannya terhadap mobil Innova hitam yang menabrak korban semakin menguat karena kendaraan tersebut sempat parkir di TKP kasus Wowon.

"Innova ada di dalam rangkaian pejabat kepolisian, ada di TKP Wowon, ditemukan goresan pada body Innova yang bisa di cek ke labfor dan Innova tersebut ditinggal di Ciranjang tepatnya TKP Wowon dan baru diambil sekitar pukul 22.00 WIB," tambahnya.

Yudi Junadi menegaskan mobil yang menabrak korban merupakan mobil yang ikut iring-iringan polisi.

Baca juga: Ciri-ciri Mobil yang Tabrak Mahasiswi Unsur Cianjur hingga Tewas: Audi A8 Hitam, Pelat Nomor Palsu

"Tidak ada itu mobil Audi di lokasi kejadian. Kita sudah mengumpulkan bukti yang menabrak adalah mobil anggota iring-iringan pejabat kepolisian," ujarnya pada Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunJabar.com.

Ia mengaku memiliki bukti beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan mobil yang menabrak korban bukan Audi hitam, melainkan Toyota Innova hitam.

Mobil yang menabrak korban diduga milik aparat kepolisian yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Wowon di Kampung Babakan Mande, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Menurut Yudi, petugas kepolisian harusnya tidak menutupi fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Kita menghormati semua proses hukum. Namun, jangan menutup-nutupi fakta sebenarnya yang telah terjadi," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini