TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Diketahui, Samanhudi Anwar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar sangat janggal karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini."
"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," katanya.
Selain belum diperiksa sebagai saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.
Namun hal ini tidak ada dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut.
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengungkap Samanhudi membantah semua tuduhan ketika menjalani proses pemeriksaan.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," ucapnya.
Samanhudi Bantah Dendam dengan Santoso
Joko Trisno Mudiyanto membantah kliennya terlibat kasus perampokan apalagi ada motif dendam dengan Wali Kota Blitar, Santoso.
Menurut Joko Trisno, ada rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditulis Mujiadi, seorang tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.