TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda penumpang mobil Audi Hitam tipe A8, disebut-sebut sebagai selingkuhan penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.
Kabar dugaan perselingkuhan antara penumpang Audi Hitam dan Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Awalnya wanita muda tersebut sempat mengaku sebagai istri Kompol D, dirinya dan sang sopir bahkan juga membantah telah menabrak mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia hingga tewas.
Belakangan diketahui Kompol D adalah pemilik mobil sedan Audi tipe A8 tersebut.
Diketahui kini Polisi telah menetapkan sopir Audi bernama Sugeng (41) sebagai tersangka.
Baca juga: Kompol D Dipatsuskan, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sebelumnya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan wanita tersebut sejak tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Lantas siapakah sosok wanita penumpang mobil Audi Hitam A8?
Dilansir laman YouTube Tribunnews, wanita penumpang mobil Audi Hitam a8 tersebut bernama Nur.
Dirinya merupakan wanita muda berusia 23 tahun.
Nur mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs.
Nur bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D.
Saat dikonfirmasi, Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.
Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya, dilansir TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut mobil tersebut bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
Nur pun mengakui baru menggunakan mobil tersebut tiga kali.
Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakannya.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.
Kompol D Dipatsuskan
Trunoyudo menuturkan saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni selama 21 hari.
Baca juga: Terungkap, Ini Hubungan Kompol D dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Hal ini setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."
"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)