TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Mantan calon Kepala Desa Cinta Damai, Edward Tua Simatupang menang di pengadilan melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Gugatan ini berporses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Wagub Jabar Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Sekarang Banyak Pemimpin Tidak Berkesinambungan
Edward menggugat Bupati Deliserdang sekaitan dengan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.
"Kami sedang mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih, Jumat (3/2/2023).
Menurut informasi, perkara gugatan Pilkades di Desa Cinta Damai sudah diputus PTUN Medan pada November 2022.
Namun Pemkab Deliserdang telah mendaftarkan upaya hukum banding bulan Desember 2022.
Terkait hal ini, Muslih pun mengakuinya.
"Enggak semua petitum dari pemohon dikabulkan. Tapi intinya itulah, perkara ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi. Upaya hukum juga bisa nanti sampai Kasasi di Mahkamah Agung," kata Muslih.
Berdasarkan catatan www.tribun-medan.com, dari 304 desa se Kabupaten Deliserdang yang sempat melakukan Pilkades serentak tahun 2022, hanya tiga desa saja yang perkaranya sampai di pengadilan.
Baca juga: Kisah Sedih Keluarga Iyus: Tinggal di Gubuk Reyot, Suami Dipenjara Kasus Penganiayaan Kepala Desa
Selain Desa Cinta Damai, ada juga Cakades dari Desa Sei Beras dan Desa Lalang yang turut menggugat ke PTUN.
Namun dua desa dari Kecamatan Sunggal itu pemohon kalah.
"Kalau dua desa lain sudah selesai kasusnya. Untuk yang Desa Cinta Damai mana bisa tidak banding karena sesuai ketentuan masih ada upaya hukum,"
"Ya sempat memang ada yang datang dan bertanya ke kita apakah kita banding atau tidak tapi saat itu kita sampaikan kita banding. Ya kita lihat saja nanti apa putusan PTTUN ( juga akan Kasasi apabila kalah)," sebut Muslih.
Disampaikan Muslih, Pemkab Deliserdang akan tetap menghormati apapun putusan pengadilan.