News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Polisi Bantah Curhatan Gus Nur Mengaku Susah Salat dan Kena Pungli Rp 100 Ribu di Rutan Polda Jateng

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur saat di rutan Polda Jateng.

TRIBUNNEWS.COM - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, membantah curhatan salah satu tahanan di rutan Polda Jateng yang mengaku kesulitan beribadah dan terkena pungutan liar (pungli).

Tahanan tersebut, adalah Sugik Nur Raharja (49) yang terjerat kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Mulanya, pria yang kerap disapa Gus Nur itu menyampaikan pernyataan kontroversial setelah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (31/1/2023).

Pernyataan itu, menjadi viral setelah diunggah oleh akun Snack Video bernama Alda Ahmad, Rabu (1/2/2023).

Dalam video tersebut, Sugik Nur mengaku mendapatkan perlakuan buruk saat ditahan di Rutan Polda Jateng.

Ia menyebut, tidak diperbolehkan menelepon anak istrinya selama 12 hari ditahan.

Kemudian, ia juga sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sampai-sampai tidak bisa meluruskan kakinya saat duduk.

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Nugraha Ditahan di Rutan Bareskrim

"Bersama tahanan narkoba sembilan orang. (Mereka) nggak mengerti bab wudu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim nggak itu," katanya dalam tayangan video, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (3/2/2023).

Sugik pun kemudian meminta dipindah ke sel lain karena tak kuat menahan bau pesing dan bisa leluasa salat berjamaah.

Setelah dipindahkan, Sugik masih melayangkan protes lantaran harus membayar sel tersebut sebesar Rp 100 ribu per hari kepada kepala kamar.

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya."

"Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugasnya (polisi). Nggak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Dzalim gak itu," bebernya.

"Masa khatib dijadikan tersangka penistaan agama, saya bukan orang mencla-mencle, A ya A," ujarnya.

Simak videonya di sini: Sugik Nur Ungkap Keluhan di Rutan Polda Jateng.

Polisi bantah pernyataan Sugik Nur

Melansir TribunJateng.com, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Kombes Pol M Iqbal.

Iqbal menyebut, apa yang disampaikan Sugik Nur berbeda dengan fakta di lapangan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah sehingga pernyataan tersebut dianggap hanya mengada-ada.

Pihaknya sudah melakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng.

"Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," ujar Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).

Termasuk klaim adanya pungli dengan setoran Rp 100 ribu per hari hal itu jelas dibantah Iqbal.

"Itu (pungli) tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," terangnya.

Aktivitas Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur saat di rutan Polda Jateng. (Polda Jateng)

Ia menjelaskan, Sugik Nur dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022.

Sugik Nur ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik yakni tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Berbeda dengan pengakuan Sugik Nur yang menyebut dirinya sempat di sel bersama sembilan tahanan narkoba dan tidak bisa salat, Kabidhumas menerangkan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa salat.

"Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan salat," terangnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Solo Pindahkan Penahanan Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Sugik Nur bertengkar dengan tahanan lain

Kabidhumas mengungkap, Sugik Nur sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa salat dengan leluasa.

Petugas pun akhirnya memindah Sugik Nur dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan salat.

Namun, di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol.

Ia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri.

Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri.

Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum.

"Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya.

Aktivitas Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur saat di rutan Polda Jateng. (Polda Jateng)

Sugik Nur jalani aktivitas normal

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru yang ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," beber Kabidhumas.

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Alquran dan salat berjamaah di aula rutan.

Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib saat salat, Kabidhumas mengungkap, dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib jumatan mendatangkan ustaz atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," ujarnya.

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di Pengadilan Negeri Surakarta itu.

Ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah."

"Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," tandasnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini