Selain itu, NT disebut sering memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
Saat ini, NT telah ditahan di Mapolda Jambi.
NT diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan penangkapan NT tersebut.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kristian, Sabtu (4/2/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)
Berita lain terkait Pelecehan Seksual di Jambi