Korban awalnya disebut berjumlah 11 orang dan terus bertambah menjadi 17 orang yakni 11 orang laki-laki dan enam orang perempuan.
Effendi, salah satu orang tua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Kemudian, saat para korban sedang asyik bermain Playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
NT kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban dering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.
Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.
Kejadian ini, sudah berulang kali terjadi. Dan saat ini terungkap dan para korban melapor ke Mapolda Jambi.
Effendi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami.
"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," ujar Effendi.
Baca juga: Saling Lapor, Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Akui Dirudapaksa
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jambi akan kawal hingga tuntas terhadap kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Kota Jambi.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jambi, Eka Siregar mengatakan pihaknya sudah menemui korban yang mayoritas anak di bawah umur.
"Kita sudah menyambangi kediaman anak-anak korban dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat itu saya hadir didampingi Bendahara Komnas PA Jambi, Jehan Imelda. Kita akan kawal terus kasus ini hingga tuntas," kata Eka Siregar.
Eka juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jambi yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti kasus kejahatan seksual pada berlasan anak-anak dibawah umur tersebut.