TRIBUNNEWS.COM, MANGGARAI TIMUR - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berinisial GL yang berusia 3,5 tahun.
FH pun kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur mulai Rabu (8/2/2023).
Peristiwa asusila yang dilakukan mantan anggota DPRD tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pelicehan seksual yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur pada Minggu 29 Januari 2023.
Dilansir dari kompas.com, ayah Korban, YWL, saat diwawancara pada Kamis (2/2/2023), menjelaskan, kekerasan seksual yang menimpa anaknya terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 10.10 Wita.
Saat itu, korban minta izin kepada ibunya untuk bermain anak anjing di rumah terduga pelaku.
Ibu kandung korban mengijinkan korban bermain di rumah terduga pelaku, karena saat itu ibu kandung korban melihat ibu kandung FH juga ada di rumah.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak 3 Tahun, Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit
Ibu kandung korban juga melihat FH di rumah dan menurut pengakuan korban, sebelum kejadian itu korban juga mengaku sempat bermain petak umpet bersama terduga pelaku di dalam rumah terduga pelaku.
20 menit kemudian, ibunya memanggil korban, namun korban tidak menjawab.
Ibu korban memanggil lagi dengan suara kencang, namun hanya ibu terduga pelaku yang menjawab.
Ibu pelaku bilang bahwa korban sudah pulang.
Kemudian, korban ditemukan ibunya di salah satu sudut depan rumah terduga pelaku.
Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Disebut Minta Korban Perempuan Lakukan Hal Tak Senonoh
Saat itu korban duduk jongkok dengan posisi miring dan bermain adonan lumpur sambil memegang anak anjing.
Kemudian, diajak pulang oleh ibunya, tapi korban menolak.
Ibunya sempat pulang untuk melihat kompor di dapur yang sedang menyala untuk masak.