TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan puluhan film dewasa di handphone wanita pelaku pelecehan seksual di Jambi berinisial NT (20).
Film dewasa ini digunakan pelaku untuk merangsang para korban yang masih anak-anak untuk diajak berhubungan badan atau perbuatan asusila lainnya.
Korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini berjumlah 17 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan anak-anak yang bermain di rental PlayStation pelaku sering diberi tontonan film dewasa.
Temuan film dewasa di handphone pelaku juga diakui suami pelaku saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi: Paksa 2 Korban Bersetubuh, Perempuan Disuruh Perbesar Payudara
"Memang kita sudah periksa HP tersangka, dan temukan koleksi film dewasa. Ini juga diakui suami tersangka," terangnya, dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, NT yang sudah menjadi tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
NT justru merasa menjadi korban dan melaporkan sejumlah anak-anak telah melakukan rudapaksa terhadap dirinya.
Dari 17 korban, ada 2 korban yang dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Kombes Pol Andri Ananta mengatakan kedua korban tersebut merupakan laki-laki yang masih berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Pelaku NT terlebih dahulu memberikan tontonan film dewasa kepada kedua korban sebelum melakukan hubungan badan.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," jelasnya.
Baca juga: Dinas PPA Jambi Beri Pendampingan pada 17 Anak yang Jadi Korban Pelecehan Ibu Muda di Jambi
Sejumlah korban perempuan juga dipaksa membesarkan payudaranya menggunakan pompa asi.
"Ada tiga orang anak yang diminta, dua orang menolak dan satu orang mau. Sehingga korban yang menuruti permintaanya mengalami sakit di bagian dada," imbuhnya.