Kemudian, 33 paket ganja dengan berat 660 gram.
Satu paket plastik klip yang berisi batang ganja dengan berat 9 gram kemudian satu timbangan elektrik dan dua buah handphone.
Hasil penyelidikan polisi, ganja berasal dari wilayah Medan, Sumatera dan dipasarkan ke Jawa melalui media sosial.
Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan jaringan peredaran ganja tersebut.
"Kita mau melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kembali perkara ini. Kemudian dari beberapa barang bukti ini kan ada diamankan beberapa handphone, yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk memasarkan. Memasarkannya lewat media sosial. Media sosialnya adalah Instagram. Jadi ini salah satu modus untuk mengedarkan barang tersebut ya ini dipasarkan lewat Instagram. Instagramnya memang dikunci di private dan hanya menerima dari kalangan kalangan tertentu," ujar Irwan.
Dihadapan petugas dan awak media, tersangka BRM mengaku baru tiga bulan mengedarkan ganja.
Sekali pesan biasanya 25 gram kemudian di rumah dipecah - pecah.
Dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per gram.
"Yang beli tidak kenal, (dijual) di sosmed. Uangnya, untuk ekonomi," kata dia.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Sita Hampir Satu Kilogram Ganja dari Jaringan Gunungkidul - Sleman- Cianjur