Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja jaringan dari Gunungkidul, Sleman dan Cianjur Jawa Barat yang dipasarkan di Yogyakarta berhasil digagalkan polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman menyita hampir satu kilogram ganja.
Kasatres Narkoba, Polresta Sleman, AKP Irwan mengatakan, temuan 1 kilogram ganja senilai Rp90 juta ini hasil pengungkapan satu rangkaian.
"Berawal dari Gunungkidul, Sleman dan Cianjur, Jawa Barat. Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 948,41 gram, hampir 1 kilo, cuma belum 1 kilo. Hampir 1 kilo," kata Kasatres Narkoba, Polresta Sleman , AKP Irwan, Rabu (7/2/2023).
Dengan barang bukti sebanyak itu, jajaran Polresta Sleman disebut berhasil menyelematkan lebih- kurang 15 ribu generasi muda dengan perhitungan tersebut dengan asumsi satu gram ganja kering digunakan oleh 3-4 orang.
Baca juga: Tio Pakusadewo Tak Lagi Bisnis Ganja di AS Sejak 2020, Imbas Tersandung Kasus Narkoba di Jakarta
Barang bukti tersebut senilai Rp 90 juta dengan perhitungan tersebut apabila satu gramnya dijual seharga Rp100.000.
Irwan bercerita, kronologi pengungkapan jaringan ganja lintas Provinsi ini bermula dari penangkapan BRM (22) warga Wonosari, Gunungkidul, pada Kamis 12 Januari 2023.
BRM ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan peredaran ganja di Sleman
"Modus pelaku ini adalah sebagai penjual atau pengedar.
Motif melakukan penjualan ataupun peredaran ganja ini adalah faktor ekonomi," jelasnya.
Dari tangan BRM, petugas berhasil menyita satu bekas bungkus rokok berisi lebih kurang 6,42 gram ganja.
Satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 18,35 gram.
Kemudian satu paket ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kurang lebih 3,66 gram.