News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irfan Suryanagara - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan

Sedangkan barang bukti, nomor 95 sampai 102 untuk dilaporkan kepada penyidik, gunakan untuk pembukaan blokir, dan nomor 103 dikembalikan kepada Siti Marlisa,  guna pembukaan blokir.

Baca juga: Loyalitas Politisi Demokrat Irfan Suryanagara Mendapat Apresiasi dari Para Kader

"Nomor 104 - 110 dikembalikan pada Endang Kusumawaty, untuk pembukaan blokir, nomor 111-146 tentang perkara ini, biaya perkara di bebankan kepada Negara," katanya.

Setelah Hakim memvonis bebas terdakwa, Dwi, mengungkapkan jika terdapat pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum yang ada sesuai dengan perundang-undangan.

Saat hakim bertanya kepada penasehat hukum terkait putusan apakah akan melakukan banding, tim kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Berbeda dengan jawaban dari JPU, saat ditanya hal itu, tersebut.

"Dipikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU.

Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

Setelah itu hakim pun menutup persidangan.

Irfan dan istrinya mendekam di bui, lantaran dilaporkan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
 
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini