News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kasus SPK Bodong Tahun 2016, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016, Kamis (9/2/2023) malam.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid ditangkap karena diduga terlibat kasus surat perintah kerja (SPK) bodong tahun 2016.

Saat itu Harun menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. 

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK bodong tahun 2016. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Dinkes Ciamis Kerja Sama dengan BPOM Mengecek Cikbul yang Dijual Pedagang

SPK bodong tersebut melibatkan banyak pengusaha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

Dari jumlah itu baru dikembalikan Rp 10 miliar.

"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif dinas kesehatan tahun 2016, di mana tersangka adalah inisial H, D, dan S," ujar Siju, saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023) malam.

Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka itu merupakan pejabat, dan satu lainnya pensiunan Pemkab Sukabumi," tutur Siju. 

Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari di Lapas Warungkiara.

Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara," kata Siju.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini