"Setelah kami telusuri ada latar belakang, si korban yang saat ini sudah meninggal tersebut mantan pelaku pembunuhan orangtua tersangka.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang
Waktu itu sekitar tahun 2015 dan vonis 10 tahun. Pada hari raya kemarin 2022, si korban bebas dan kembali ke rumah ini dan diketahui oleh tersangka. Terjadi motif balas dendam," sebut Boy.
Saat ini Boy memastikan tersangka telah diamankan petugas Polres Lumajang.
"Dampak konflik agar tidak meluas kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tidak terjadi balas dendam antar keluarga,"
"Korban sudah kita bawa ke rumah sakit umum Lumajang.
Tersangka sudah kami amankan dan saat ini berada di Polres Lumajang. Harapan kami kasus ini tidak berkembang ke kedua belah pihak keluarga. Dan semua bisa diselesaikan secara hukum," jelas Boy.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lumajang Berdarah, Dua Pria Nekat Carok hingga Makan Korban, Dendam soal Ortu Jadi Pemicu