News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jari Bayi Tergunting Perawat

Jari Bayi di Palembang Dipastikan Cacat Permanen karena Kesalahan Perawat, Kasus Berakhir Damai

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). Ayah korban dan perawat DN juga masing-masing kuasa hukum Titis Rachmawati SH dan Darmadi Djufri.

TRIBUNNEWS.COM - Bayi perempuan berusia 7 bulan di Palembang, Sumatra Selatan dipastikan cacat permanen karena operasi penyambungan ruas jari kelingking kirinya gagal.

Diketahui, jari kelingking bayi berinisial AR tersebut tergunting oleh oknum perawat berinisial DN saat mengganti selang infus.

Kuasa Hukum Keluarga korban Titis Rachmawati mengatakan operasi penyambungan ruas jari gagal karena daging yang sudah tergunting telah membusuk dan menghitam.

Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan

"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter."

"Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (10/2/2023).

Menurut Titis, ini murni kesalahan perawat DN karena tidak berhati-hati saat memotong perban infus.

Selain itu, gunting yang digunakan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP)  itu juga bukan gunting medis melainkan gunting biasa berukuran besar.

Kasus Berakhir Damai

Pihak keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dengan perawat DN meski jari kelingking anaknya cacat permanen.

Kesepakatan damai ini telah disetujui oleh kedua pihak pada Jumat (10/2/2023) sore di Polrestabes Palembang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat yang Gunting Jari Bayi hingga Putus di Palembang Sebagai Tersangka

Titis Rachmawati mengatakan pihak keluarga akan mencabut laporan pada Senin (13/2/2023) mendatang.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," terangnya, Jumat (10/2/2023).

Momen Pertemuan Perawat DN Dengan Keluarga Bayi yang Jarinya Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Penyelesaian hukum secara restorative justice telah disepakati dan pihak RS Muhammadiyah Palembang akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, meskipun jari kelingking korban tidak utuh seperti semula.

Ayah korban, Suparman mengaku telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini