News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tanahnya akan Dibeli untuk IKN, Warga Ngaku Seperti Ditodong, Moeldoko Minta Tak Manfaatkan Situasi

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Istana Presiden di IKN Nusantara. Persoalan pembebasan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, sampai saat ini belum tuntas semua. Sejumlah warga yang berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pun enggan menjual tanahnya kepada pemerintah karena dinilai terlalu kecil.

Warga Desa Bumi Harapan ini berharap pemerintah bisa memberikan harga ganti rugi yang pantas agar warga bisa membeli lahan baru untuk tetap bertahan di Sepaku.

Tanggapan Camat Sepaku

Camat Sepaku Waluyo mengaku belum menerima keluhan warga terkait harga ganti rugi tersebut.

Dia mengaku tak tahu karena baru menjabat sebagai camat.

“Saya baru jabat camat ini belum sebulan. Saya belum dampingi warga pembebasan lahan, jadi saya enggak tahu harga ganti ruginya,” kata dia.

Sebagai informasi, tahap pertama pembangunan IKN pemerintah memprioritaskan pembebasan lahan untuk KIPP seluas 6.671 hektar.

Baca juga: Dukung Konektivitas IKN Nusantara, Super Air Jet Tambah Rute Baru ke Balikpapan

Di tempat ini, Kementerian PUPR juga akan membangun infrastruktur dasar.

Dari keseluruhan luas lahan tersebut, sebagian masuk lahan warga sehingga perlu dibebaskan.

Jangan Manfaatkan Situasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembelian lahan warga yang terdampak pembangunan IKN Nusantara sudah sesuai karena penetapannya melalui tim aprasial.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko karena mendapat keluhan dari warga yang menganggap nilai pembelian lahan terlalu kecil

Diketahui, harga tanah masyarakat di IKN ditetapkan kurang lebih sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu per meter.

Masyarakat menginginkan harga yang lebih tinggi, yakni Rp600 hingga Rp1 juta per meter.

Moeldoko menjelaskan, penetapan harga tanah telah melalui kajian dari tim independen atau tim appraisal, sehingga dipastikan harga yang di patok semata karena berhubungan dengan kepentingan IKN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini