News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tanahnya akan Dibeli untuk IKN, Warga Ngaku Seperti Ditodong, Moeldoko Minta Tak Manfaatkan Situasi

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Istana Presiden di IKN Nusantara. Persoalan pembebasan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, sampai saat ini belum tuntas semua. Sejumlah warga yang berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pun enggan menjual tanahnya kepada pemerintah karena dinilai terlalu kecil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan pembebasan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, sampai saat ini belum tuntas semua.

Sejumlah warga yang berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pun enggan menjual tanahnya kepada pemerintah karena dinilai terlalu kecil.

Dahlia, salah satu warga yang lahannya terdampak pembangunan IKN Nusantara mengaku dapat informasi nilai ganti rugi lahan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.

Luas lahan milik Dahlia yang berukuran 15 meterx48 meter masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di lokasi Desa Bumi Harapan.

Baca juga: LKPP Dukung Keterlibatan Swasta Terkait Pembangunan IKN Nusantara

“Nilai segitu (harga ganti rugi) enggak cukup kami beli lahan baru di Sepaku yang harga sudah melonjak per meternya sudah Rp 3,4 juta,” katanya dikutip dari TribunKaltim.com, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, lahan miliknya sudah diukur petugas sejak akhir tahun lalu, tetapi hingga kini dirinya belum mendapat kepastian nilai ganti ruginya.

“Kami belum dapat informasi pasti. Harga itu hanya beredar dari grup WhatsApp warga yang terdampak KIPP. Kalau memang harga segitu, kami tidak terima, terlalu kecil,” paparnya.

Dahlia menyampaikan, beberapa warga sudah dipanggil ke Balikpapan, kemudian diuruskan pembukaan rekening baru, lalu uang ganti rugi itu ditransfer melalui rekening tersebut.

“Kalau ada warga yang enggak mau, uangnya dititipkan di Pengadilan. Kami seperti ditodong,” ucap Dahlia.

Hal yang sama juga dikeluhkan warga lain, Agusariyani yang memili lahan seluas 29 meterx70 meter berlokasi di pinggir jalan Desa Bumi Harapan.

“Sudah diukur sejak Desember tahun lalu, tapi sampai sekarang kami belum kepastian harga ganti rugi,” ungkap dia.

Agusariyani mengaku, saat pengukuran, petugas ukur tidak memberitahu nilai ganti rugi beserta tanam tumbuhnya.

Hanya diberitahukan mengenai jumlah tanam tumbuh dan luas lahannya yang bakal dibebaskan pemerintah.

“Kami dapat informasi ya dari grup WhatsApp (KIPP) itu saja. Di situ ada RT, lurah, dan camat,” kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini