TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru dari kasus pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, Banten.
Menanggapi kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka (21) kepada Elisa Siti Mulyani (22), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan pihaknya masih menunggu berkas kasus pembunuhan.
"Kalau dalam waktu 30 hari SPDP tidak disertai berkas. Kami akan mengirimkan lagi surat ke kepolisan tentang perkembangan perkara tersebut seperti apa," katanya kepada TribunBanten.com, Selasa (14/2/2023).
Kejari juga meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa.
Di kesempatan berbeda, Polres Pandeglang memastikan berkas kasus pembunuhan akan dilengkapi sebelum 30 hari.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Mahasiswi yang Dibunuh di Pandeglang: Ini Kejahatan Sangat Ekstrem
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi.
"Iya intinya penyidik berupaya semaksimal mungkin agar berkas ini bisa cepat selesai," kata Alif.
Mengutip TribunBanten.com, hingga saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Alif juga memastikan akan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia juga meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam pengungkapan kasus.
"Harapan kami apabila ada warga yang mempunyai keterangan atau saksi yang dapat mempercepat proses penyidikan (datang ke Polres) kami terbuka dan terima bantuan dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi Dibunuh di Pandeglang Sepupunya, Pedangdut Titta Ridzky Harap Pelaku Dihukum Berat
Polisi Pastikan Tak Ada Intervensi
Keluarga korban menyebut, Riko merupakan anak polisi.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi pun menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan, kasus ini akan diungkap secara transparan dan tanpa adanya intervensi.
"Kami pastikan penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alif seperti yang diberitakan TribunBanten.com, Senin (13/2/2023).
Pihaknya juga meminta keluarga dan rekan korban untuk melaporkan jika ada fakta baru.
Hal tersebut guna mempermudah penyelidikan.
"Kalau ada bukti dan fakta baru laporankan ke kami, untuk mempermudah penyelidikan,"
"Keterangan-keterangan dari keluarga dan saksi ini untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Alif.
Diketahui, Riko telah membunuh Elisa yang merupakan mantan pacarnya sendiri Rabu (8/2/2023) malam.
Elisa dibunuh dengan dipukul menggunakan kloset.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)