TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat pembunuhan dan mutilasi terhadap Kholidatunnimah di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh Imam Sobari (32) yang tak lain kekasih korban?
Penanganan kasusnya kini telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Imam Sobari (32) dalam persidangan.
Tuntutan hukuman mati merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya.
JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, sebutnya, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
Baca juga: Begini Imam Sobari Memutilasi Mayat Pacar di Semarang, Dilakukan Selama 3 Hari di Kamar Mandi
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata dia.
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam namun terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuhnya.
Imam membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022).
Usai ditangkap, polisi lantas melakukab rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan mutilasi yang merenggut Kholidatunnimah di Kabupaten Semarang.
Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi salah satunya adalah rumah kos Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (28/7/2022).
Selain itu lokasi lain ada di TKP pembuangan potingan jenazah.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika memimpin langsung Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam reka ulang Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ardana SH, MH, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kab. Tegal," Ungkap AKBP Yovan.
Baca juga: 4 Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Bekasi, Dikenal Santun dan Gemar Cari Janda-janda Kaya di Medsos
Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.
"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media," ungkap AKBP Yovan.
AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut .
"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar," tambahnya.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.
Kronologi dan Fakta-Fakta Pembunuhan K
1. Dimutilasi di Kamar Mandi Kos
Sobari membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, Minggu (17/7) dini hari.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke kamar mandi di kamar kos itu untuk dimutilasi.
"Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian.
Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
2. Mutilasi dilakukan selama 3 hari
Pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022).
Kejahatannya masih ia lakukan hingga Selasa (19/7/2022).
"Hari Selasa (19/7), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, lalu dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran Cimory On The Valley,” kata Kapolda.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Angela Dibunuh di Apartemen pada 2019 dan Jasadnya 2 Kali Dipindah Ecky
Pelaku diketahui membungkus potongan tubuh korban ke dalam tujuh tas plastik.
Lokasi pembuangan potongan tubuh juga disebar ke sejumlah titik, yakni lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas; Sungai Kretek Kel Kalongan Kec Ungaran Timur; Sungai Wonoboyo, Bergas, dan di Sungai Samping Cimory, Bergas.
Pisau yang digunakan untuk memutilasi korban dibuang ditempat sampah depan kamar kos korban.
3. Ditangkap di KA
Sobari akhirnya berhasil ditangkap di dalam kereta api saat berhenti di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin (25/7) dini hari.
Ia diketahui hendak melarikan diri dari Tegal menuju Tulungagung, Jawa Timur, menggunakan kereta api jurusan Jakarta-Tulungagung.
Tersangka juga sempat menjual perhiasan milik korban, satu di antaranya kalung emas milik korban.
4. Ungkap Alasan Memutilasi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers ungkap kasus mutilasi tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (26/7), menanyai langsung kepada tersangka tentang motifnya.
“Terus motifmu apa sampai (korban) kau potong-potong sampai 11 (bagian) itu?” tanya Kapolda kepada Sobari.
“Karena kalau (jasad) masih utuh, bingung, Pak,” jawab pelaku yang memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.
5. Mutilasi menggunakan pisau
“Benar kamu menggunakan pisau ini?” tanya Kapolda lagi sambil mengangkat barang bukti pisau yang digunakan untuk mutilasi.
“Betul, Pak. Semua pakai ini,” jawab Imam dengan tenang.
Lokasi IS membuang potongan tubuh korban K di di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (kiri) dan pelaku mutilasi IS (32) (kanan). IS membunuh dan memutilasi mantan pacarnya K karena sakit hati disebut pengangguran. (Kloase Tribunjateng/ Reza Gustav Pradana)
“Apa kau tidak kasihan? Kau tidak kasihan dengan anaknya? Bagaimana perasaanmu saat memotong-motong? Menyesal tidak kau melakukan ini?” tanya kembali Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan pertanyaan keheranan.
“Ya, gimana, ya. Sudah benar-benar, bingung.
Saya menyesal, ya menyesal telah melakukan ini,” jawab Imam.
“Menyesal kok tenang begini? Kamu bilang menyesal tapi wajahmu tenang,” timpal Kapolda.
Sobari hanya tertunduk diam.
6. Pelaku ternyata pernah mencabuli korban yang saat ini di bawah umur hingga hamil dan melahirkan
Sekadar diketahui, Imam Sobari merupakan seorang residivis atas kasus pencabulan dengan korban yang sama pada 2016 lalu.
Ia dipenjara selama enam tahun.
Korban adalah korban yang saat itu masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.
“Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban, lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kabupaten Semarang.
Motif pelaku mencekik korban merupakan sakit hati karena tersinggung perkataan korban di mana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang: Imam Sobari Dituntut Hukuman Mati