TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Imam Sobari (32) pelaku mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023).
JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza menyampaikan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, sebutnya, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata dia.
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tuntutan hukuman mati tersebut, lanjut Putra, merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Dibunuh dan Dimutilasi Sejak 2019
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Imam membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022).
Fakta-fakta Baru
Fakta-fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan mutilasi yang merenggut Kholidatunnimah di Kabupaten Semarang.
Baca juga: Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi salah satunya adalah rumah kos Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (28/7/2022).
Selain itu lokasi lain ada di TKP pembuangan potingan jenazah.
Beberapa fakta baru yang terungkap adalah pelaku yakni Imam Sobari berjalan kaki untuk membuang potongan tubuh korban.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika memimpin langsung Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam reka ulang Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ardana SH, MH, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kab. Tegal," Ungkap AKBP Yovan.
Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.
"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media," ungkap AKBP Yovan.
Baca juga: DPRD Nduga Tidak Terima Tuntutan Terhadap Komandan Pelaku Mutilasi Nduga Cuma 4 Tahun
AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut .
"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar," tambahnya.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.(*)
Penulis: Reza Gustav Pradana
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang: Imam Sobari Dituntut Hukuman Mati