News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Polisi Curi Motor Rekannya Sesama Polisi di Lampung Tengah, Kronologi hingga Motif Pelaku

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi- Seorang oknum polisi mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta seorang anggota polisi mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi.

Bripda RS, anggota Polres Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor.

Ironisnya, Bripda RS mencuri motor rekannya sesama anggota polisi yang tengah diparkir di Mapolres Lampung Tengah.

Dihimpun Tribunnews.com Sabtu (18/2/2023), berikut ini fakta-fakta Bripda RS mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi:

1. Kronologi

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa pencurian motor oleh Bripda RS itu terjadi pada 7 Februari 2023.

"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam, dikutip dari TribunLampung

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Baca juga: Polda Lampung Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Curanmor

Peristiwa bermula saat korban yakni Bripda Aldi Rahmanda Putra memarkirkan kendaraannya di barak lantaran hendak piket di Mapolres Lampung Tengah.

Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.

Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh Bripda RS.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Kapolres.

Menindaklanjuti laporan Bripda Aldi, jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapati Bripda RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.

Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah mencuri motor Aldi.

2. Tidak dijual, motor curian ditaruh di rumah pelaku

Setelah dicuri, motor Bripda Aldi tidak dijual oleh Bripda HS.

Motor tersebut ditempatkan di rumah Bripda RS di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Bripda HS saat diperiksa polisi.

Polisi kemudian mendapati motor tersebut berada di rumah pelaku. 

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2023), masih dikutip dari TribunLampung

RS mengaku tidak menjual motor curian itu karena hendak motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri. 

3. Motif pelaku curi motor

Dari pemeriksaan polisi terungkap motif atau alasan Bripda RS mencuri motor rekannya sesama polisi. 

Menurut RS, ia nekat mencuri motor rekannya karena tergoda untuk memiliki motor rekannya tersebut. 

Motor Bripda Aldi diincar karena motor tersebut masih baru. 

Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat diwawancara. Polisi segera melakukan pemeriksaan anak penggal leher ayah kandung di Lampung Tengah ke Rumah Sakit Jiwa Lampung. (Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Kemudian RS sengaja menyasar motor rekannya, karena motor miliknya masih baru.

"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," kata AKP Edi Qorinas. 

4. Pelaku baru 7 bulan jadi polisi

Bripda RS yang menjadi pelaku pencurian motor rekannya sesama polisi ternyata belum genap setahun menjadi anggota polisi. 

Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah. 

Hal itu diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebagaimana diberitakan TribunLampung.

Baca juga: Oknum Polsek Jabung Ditangkap Terkait Curanmor, Ini Penjelasan Kapolresta Bandar Lampung

Dijelaskannya, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan dengan pelaku.

Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung/Fajar Ihwani Sidiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini