News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua.

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup.

Vonis terhadap dua prajurit TNI dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Dua prajurit TNI tersebut masing-masing Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Sementara Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI

Sedangkan dua anggota TNI AD lainnya, Pratu Robertus Putra Clinsman dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw pidana 15 tahun penjara.

Diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi ini melibatkan 5 anggota TNI dan empat warga sipil yang terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, 22 Januari 2022.

Eempat korban mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Dalam perjalanan kasus ini, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kronologis Pembunuhan

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.

Baca juga: Perwira TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi di Kabupaten Mimika Meninggal Dunia

Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.

Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat sidang vonis terhadap Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) memaparkan, Helmanto selaku Komandan Detasemen Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo tidak berada di lokasi saat terjadi pembunuhan empat korban.

Akan tetapi, Helmanto terlibat dalam perencanaan pembunuhan sejak 19 Agustus 2022 dan mendapatkan bagian dari hasil perampasan uang korban.

"Helmanto terbukti bersama tujuh orang lainnya terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan empat korban dan menerima uang senilai Rp 22 juta. Ia pun yang memberikan instruksi bagi Kapten Inf Dominggus Kainama untuk menghabisi nyawa empat korban jika melawan saat ditangkap," kata Sultan.

Sementara salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Meninggal, Berikut Perjalanan Kasusnya

Koalisi Masyarakat Sipil Apresiasi Keputusan Pengadilan Militer

Koalisi masyarakat sipil menyambut baik keputusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengatakan keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun belum in kracht van gewijsde, putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua umumnya," ujarnya mewakili koalisi masyarakat sipil melalui siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Menurut Rivanlee Anandar, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD itu tergolong berat.

Bahkan, ia menyebut majelis hakim berani untuk memutus perkara tanpa terikat pada tuntutan oditur militer.

Putusan tersebut, menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakan hukum di Papua lantaran masih ada kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat TNI dan Polri.

Putusan yang sama, sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua Tengah.

Koalisi masyarakat sipil, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.

Sumber: Tribun Papua, Tribun Papua Barat, Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini