TRIBUNNEWS.COM - Beredar video yang viral di media sosial tersangka pengedar narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengaku dilindungi oknum anggota Polres saat melancarkan aksinya.
Hal tesebut diungkapkan satu dari empat tersangka yang dihadirkan ketika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (15/2/2023).
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.
Menanggapi pengakuan dari tersangka pengedar narkoba, Propam Polda Sulsel akan menyelidiki keterlibatan oknum polisi yang dimaksud oleh tersangka.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru dapat Uang Rp 500 Juta dari Hasil Jual Narkoba Milik Jenderal Bintang Dua
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang videonya viral.
"Masih dilidik sama Propam Polda. Kita lihat hasil penyelidikannya."
"(Penyelidikan terkait) Hasil interpretasinya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka," terangnya, Senin (20/2/2023).
Guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Propam Polda Sulsel akan memeriksa para tersangka pengedar narkoba yang mengaku dilindungi anggota polisi.
"Tentunya diminta keterangan, dan akan dicek kembali. Termasuk si pengedar."
"Mereka akan dimintai keterangan karena mereka yang berbicara otomatis mereka akan dimintai keterangan nanti," imbuhnya.
Baca juga: Berawal dari Penangkapan Terduga Kasus Narkoba, Pemilik Ratusan Butir Amunisi di Jayapura Terungkap
Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.
Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.
Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.
Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43.55 gram.
Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.
Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.
Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)